Jakarta, Kabarberita Indonesia – Korea Utara (Korut) adalah musuh lama Korea Selatan (Korsel). Kedua negara masih berstatus perang hingga saat ini dengan gencatan senjata.
Sejak dua pekan, kekisruhan terjadi di perpolitikan Korsel yang berujung pemakzulan Yoon Suk Yeol sebagai presiden. Namun bagaimana pendapat Korut soal ini, setidaknya pemimpinnya Kim Jong Un?
Pyongyang sebenarnya relatif bungkam mengenai kekacauan politik Korsel. Namun laman pemerintah Kim Jong Un, KCNA, sempat membuat pemberitaan soal ini, Senin.
Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) mengecam Yoon dan menyebutnya “pemimpin pemberontakan”. Yoon disebut telah berupaya mengalihkan tanggung jawab atas “pernyataan darurat militer yang bodoh” tersebut kepada partai-partai oposisi.
“Penyelidikan terhadap boneka Yoon Suk Yeol, pemimpin pemberontakan, dan kaki tangannya sedang berlangsung,” muat laman itu, dikutip AFP, Selasa (17/12/2024).
“Mahkamah Konstitusi boneka akhirnya akan memutuskan apakah akan menyingkirkan Yoon,” tambahnya.
Media itu pun menyebut para pemimpin dan lembaga Korea Selatan sebagai “boneka” sekutu perjanjiannya, Amerika Serikat (AS). KCNA sebelumnya juga menggambarkan Korsel “dalam kekacauan” atas perintah darurat militer.
Hubungan antara kedua Korea telah berada pada salah satu titik terendah dalam beberapa tahun, dengan Korea Utara meluncurkan serangkaian rudal balistik yang melanggar sanksi PBB.
Sebelumnya Sabtu, Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan mosi pemakzulan terhadap Yoon atas penetapan status darurat militer Korsel pada 3 Desember 2024 Mosi pemakzulan kedua kalinya oleh anggota parlemen oposisi, disahkan dengan 204 suara mendukung, 85 suara menentang, 3 abstain, dan 8 suara tidak sah, yang langsung menghentikan Yoon dari menjalankan kekuasaan kepresidenannya.
Yoon sebelumnya berhasil lolos dari mosi pemakzulan pertama 7 Desember lalu karena kurangnya kuorum sebab hampir semua anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa memboikot pemungutan suara. Mahkamah Konstitusi akan mengakhiri persidangan pemakzulan dalam waktu 180 hari.
Jika pengadilan memutuskan pemakzulan tidak sah, Yoon akan segera melanjutkan jabatan kepresidenannya. Namun, jika pengadilan mengabulkan permintaan pemakzulan, Yoon akan digulingkan dari jabatannya, dan pemilihan presiden akan berlangsung antara April dan Juni 2025.
Pengadilan tersebut terdiri dari sembilan hakim, tetapi tiga posisi saat ini kosong setelah masa jabatan mereka berakhir pada bulan Oktober. Menurut aturan pengadilan, persidangan kasus pemakzulan memerlukan kehadiran setidaknya tujuh hakim.
Namun, pengadilan dapat dilanjutkan dengan enam hakim dalam situasi saat ini. Agar pemakzulan dapat diloloskan, keenam hakim harus setuju, bahkan jika satu orang menentang, mosi tersebut akan ditolak.
(sef/sef)
Next Article
Kim Jong Un Ga Mau Kalah, Korut Tiba-Tiba Pamer ‘Bom’ Bunuh Diri
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241217063703-4-596500/respons-pemimpin-korut-kim-jong-un-soal-pemakzulan-presiden-korsel