Jakarta, Kabarberita Indonesia-Presiden Prabowo Subianto menandatangani Undang-undang Nomor 151 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Aturan ini mengubah penyebutan nama Gubernur dan Wakil Gubernur hasil pemilihan.
Dikutip Kabarberita Indonesia, Senin (9/12/2024), UU Nomor 151 merupakan perubahan atas UU Nomor 2 tahun 2024 yang dikeluarkan era Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perubahan UU dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum atas nomenklatur baru, seiring dengan rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan.
Pasal 70A menyebutkan, penamaan terhadap hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Sebelumnya ditulis Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Hal ini juga berlaku pada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi yang sudah terpilih sebelumnya, serta Anggota DPR dan DPD berasal dari Darah Khusus Ibu Kota Jakarta.
“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara ditetapkan kemudian,” tulis pasal II.
(mij/mij)
Next Article
Prabowo Panggil Cak Imin ke Kertanegara, Jadi Menteri Apa?
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241209062402-4-594310/prabowo-teken-perubahan-uu-jakarta-ini-pengaruhnya-ke-pramono-rano