Jakarta, Kabarberita Indonesia – Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan menaikkan gaji guru PNS dan non-ASN atau honorer mulai tahun depan. Kabar baik ini disampaikan Presiden dalam puncak Peringatan Hari Guru Nasional 2024, minggu lalu (28/11/2024).
Menyusul kebijakan itu, gaji hakim juga akan kembali dinaikkan hingga 100% pada 2025. Rencana ini disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Hashim Djojohadikusumo selepas Rapimnas Kadin Indonesia 2024, Minggu (1/12/2024).
Lantas, bagaimana dengan nasib gaji PNS kementerian-lembaga hingga pemda?
Gaji PNS memang akan disesuaikan pada 2025 mendatang. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan penyesuaian gaji abdi negara ini akan disampaikan Presiden Terpilih Prabowo Subianto.
“Nanti juga presiden terpilih akan menyampaikan ya,” kata Sri Mulyani di Kantor Presiden, Kompleks Istana Negara, pada Agustus lalu (5/8/2024).
Namun hingga saat ini, Prabowo belum menyinggung perihal kenaikan gaji PNS tersebut.
Baru-baru ini, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Rachmat Pambudy mengungkapkan rencana besar pemerintah terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk 20 tahun mendatang. Rencana itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Rachmat mengatakan rencana perbaikan manajemen ASN itu masuk dalam transformasi tata kelola yang diarahkan untuk menciptakan layanan publik yang berkualitas. Transformasi tata kelola ini, masuk menjadi salah satu strategi pemerintah untuk membuat Indonesia menjadi negara maju pada 2045 mendatang.
“Transformasi tata kelola diarahkan untuk menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan peningkatan partisipasi masyarakat sipil dalam pembangunan,” kata Rachmat, dikutip Rabu (3/12/2024).
Adapun, UU tersebut juga menyebutkan pemerintah akan membuat kebijakan untuk meningkatkan meritokrasi dan integritas di kalangan ASN. Hal itu akan dicapai dengan cara penguatan sistem merit dalam manajemen ASN melalui penerapan sistem penggajian tunggal (single salary) dan sistem pensiun untuk mendukung pelaksanaan mobilitas talenta dan meningkatkan kesejahteraan ASN, peninjauan kewenangan kepala daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian, serta penguatan fungsi pengawasan atas penerapan sistem merit.
Skema single salary sebenarnya sudah sempat dibicarakan pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Salah satunya disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
Ditegaskan dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary system yang diterapkan terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading akan dibagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di era Presiden Jokowi, Abdullah Azwar Anas pernah menemukan sejumlah masalah dalam penerapan single salary PNS. Menurut dia, hasil monitoring dan evaluasi menemukan bahwa kinerja di setiap daerah masih belum merata.
“Di tempat lain macam-macam ya munculnya, ada daerah yang kinerjanya tinggi, tapi tadi banyak laporan dari Komisi II di satu pemerintah daerah ada ASN-nya tidak bekerja,” kata Anas saat itu
Dia mengatakan apabila single salary diterapkan saat ini, dikhawatirkan justru akan menimbulkan rasa tidak adil. Terutama bagi mereka yang bekerja keras dan yang tidak. “Bagaimana kalau single salary diterapkan, dipukul rata bagi mereka yang tidak bekerja dengan yang bekerja keras bagaimana,” kata dia.
(haa/haa)
Next Article
Kode Keras! Gaji Guru di Era Prabowo-Gibran Bakal Naik
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241203065222-4-592832/prabowo-naikkan-gaji-guru-hakim-pns-kementerian-pemda-gimana