Jakarta, Kabarberita Indonesia – Meski terdapat gonjang-ganjing, pemerintah memastikan akan tetap menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% pada Januari 2025 sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sementara itu, Elon Musk gagal mendapatkan paket gaji dari Tesla. Kegagalan terjadi setelah pengadilan Delaware menolak pemberian gaji yang telah disetujui rapat pemegang saham Juni lalu.
Selengkapnya dalam program Evening Up Kabarberita Indonesia, Selasa (03/12/2024).
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241203175046-8-593101/ppn-tetap-12-2025-hingga-elon-musk-gagal-dapat-gaji-dari-tesla