PPN Naik Jadi 12% di 2025, Ini Daftar Saham yang Bisa Boncos




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pemerintah akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menjadi 12% pada Januari 2025. Tentunya, beban masyarakat sekaligus pengusaha akan makin berat tahun depan karena PPN bakal dinaikkan pada tahun depan.

Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat kerja dengan para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) di Komisi XI DPR. Saat itu, para anggota DPR memang banyak yang menanyakan tentang kepastian kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025.

“Sudah ada UU, nya kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan. Tapi dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa… bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannnya,” ucap Sri Mulyani, di Gedung DPR/MPR.

Sri Mulyani memastikan, saat adanya keputusan kenaikan tarif PPN itu pemerintah akan melakukan penjelasan secara gamblang kepada masyarakat tentang latar belakang kebijakan itu hingga manfaatnya bagi keuangan negara.

Jika pemerintah menetapkan kenaikan PPN, maka beberapa sektor akan terdampak negatif dengan kenaikan harga yang disebabkan oleh kenaikan biaya produksi. Dengan harga produk yang meningkat, hal ini dapat menyebabkan penurunan daya beli hingga penjualan yang mendorong makin terpuruknya industri tanah air.

Dalam jangka pendek maka penjualan perusahaan bisa berkurang karena semakin mahalnya barang. Sebagai catatan, PPN merupakan pajak yang langsung diturunkan dari perusahaan ke konsumen sehingga dirasakan langsung pembeli.

Dengan setiap kenaikan 1% maka ada ribuan barang yang harganya langsung naik mulai dari minyak goreng, mie instan, baju, biskuit, susu kemasan, hingga air kemasan.

Jika industri tanah air makin terperosok karena makin melemahnya daya beli, maka jumlah masyarakat tanah air yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pun akan meningkat. Perusahaan juga akan mengurangi

Diketahui, jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) terus meningkat. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 59.764 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Oktober 2024.

Angka ini meningkat sejak bulan sebelumnya dan tahun lalu. Tercatat total PHK Oktober 2024 meningkat 12,78% dari September 2024 sebesar 52.993 pekerja terkena PHK, dan melonjak 31,13% dari Oktober 2023 sebesar 45.576 pekerja.

Angka PHK dapat meningkat lebih tinggi tahun depan jika banyak industri tanah air yang makin terperosok oleh kenaikan PPN.


Berikut sektor-sektor yang terdampak buruk atas kenaikan PPN 12%:

Sektor yang Terdampak Kenaikan PPN

1. Pertanian, kehutanan, dan perikanan

2. Pertambangan dan penggalian

3. Industri pengolahan

4. Pengadaan listrik dan gas

5. Pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah, dan daur ulang

6. Konstruksi

7. Perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil, dan sepeda motor

8. Transportasi dan Pergudangan

9. Penyediaan akomodasi dan makanan minum

10. Informasi dan komunikasi

11. Jasa keuangan dan asuransi

12. Real estate

13. Jasa perusahaan

14. Administrasi pemerintahan, pertahanan, dan jaminan sosial wajib

15. Jasa Pendidikan

Lantas saham apa sajakah yang juga dapat terdampak negatif atas terpuruknya sektor-sektor tersebut? Berikut rangkumannya (geser ke kanan):


(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Ungkap Dampak “Ngeri” Jika PPN Naik Jadi 12%





Next Article



Pemerintah Jokowi Simulasi Kenaikan PPN 12%, Jadi Berlaku 2025?




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241118081229-4-588952/ppn-naik-jadi-12-di-2025-ini-daftar-saham-yang-bisa-boncos

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole