Jakarta, Kabarberita Indonesia – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo buka-bukaan strategi yang akan ditempuhnya untuk menambal penerimaan pajak yang berpotensi terdampak kebijakan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12% per 1 Januari 2025 hanya khusus barang mewah.
Barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12% itu ialah yang termasuk ke dalam objek pajak yang dikenakan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM. Sedangkan barang non mewah yang selama ini dikenakan tarif 11% akan tetap dipungut sebesar itu karena adanya skema dasar pengenaan pajak (DPP) nilai lain.
“Untuk cari penggantinya ya kita maksimalkan sumber lain,” kata Suryo saat media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Suryo mengatakan, strategi untuk menambal penerimaan pajak ke depan sesuai target APBN 2025 yang senilai Rp 2.189,3 triliun ialah dengan menggencarkan ekstensifikasi dan intensifikasi. Ekstensifikasi ialah upaya DJP untuk menambah jumlah wajib pajak, sedangkan intensifikasi merupakan optimalisasi penggalian peneirmaan pajak terhadap objek pajak yang telah menjadi wajib pajak.
“Di sisi penerimaan kita cara sumber-sumber penerimanan, esktensifkasi dan intensifkasi menjadi sesuatu yang harus kami jalankan di 2025,” tegas Suryo.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Golkar, Mukhamad Misbakhun mengatakan, dengan adanya perubahan skema pengenaan PPN 12% yang pada akhirnya hanya untuk barang mewah saja, membuat potensi tambahan penerimaan pajak di APBN 2025 senilai Rp 3,2 triliun.
Ia mengakui, angka itu tentu lebih kecil dari potensi tambahan penerimaan Rp 75 triliun jika PPN 12% sesuai keputusan awal pada 16 Desember 2024, yakni berlaku umum untuk barang dan jasa yang selama ini terkena tarif PPN 11% sejak 1 April 2024. Namun, Misbakhun menegaskan, keputusan ini tentu dipilih Prabowo untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap rakyat kecil.
“Ini sebuah pilihan sulit yang harus diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” ungkap Misbakhun.
(arj/haa)
Next Article
PPN 12% Berlaku 2025, Rakyat Sudah Jatuh Tertimpa Tangga!
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20250103050550-4-600391/ppn-12-hanya-buat-barang-mewah-bos-pajak-cari-cara-tambal-setoran