Jakarta, Kabarberita Indonesia-Pemerintah mendapatkan Rp75 triliun dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
“Sekitar Rp75 triliun,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024)
Penerimaan tersebut sudah memperhitungkan pengecualian PPN 12% untuk kelompok tertentu, yaitu bahan pangan. Sementara untuk tepung terigu, minyak goreng curah dan gula industri tetap dikenakan PPN 12%.
Febrio menilai kebijakan PPN sudah mempertimbangkan azaz keadilan, seiring dengan masukan masyarakat beberapa waktu lalu.
“Kan kita melihat bagaimana perkembangan di masyarakat kita mendengarkan banyak sekali masukan, terutama adalah azas keadilan yang selalu diangkat di masyarakat,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50% per 1 Januari 2025. Khususnya untuk pelanggan listrik di bawah 2.200 Volt Amphere (VA), seperti 1.300 VA, 900 Va.
Di samping itu diskon pajak juga diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli rumah dengan Rp5 miliar atas Rp2 miliar pertama dengan skema diskon sebesar 100% untuk Januari-Juni 2025 dan diskon 50% untuk Juli-Desember 2025.
Kemudian insentif PPh21 yang ditanggung pemerintah bagi pekerja sektor padat karya dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan.
(mij/mij)
Next Article
Video: Jika Naik Ke 12%, Tarif PPN RI Jadi Yang Tertinggi di ASEAN
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241216151612-4-596394/ppn-12-berlaku-1-januari-2025-negara-raup-rp75-t