PPN 12% Barang Mewah di 2025 Sesuai Situasi Ekonomi Sekarang




Jakarta, Kabarberita Indonesia-Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco melihat keputusan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% hanya diberlakukan terhadap barang mewah sesuai dengan perekonomian saat ini.

PPN harus tetap naik karena sudah tertera dengan jelas dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disepakati pemerintah dan DPR pada 2021 silam.

“Jadi begini ini kan kita coba simulasikan dulu di tahun ini, karena kan menurut ketentuan undang-undang kan memang harus naik,” kata Dasco kepada wartawan di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Jumat (6/12/2024)

“Tetapi dalam situasi ekonomi dan kondisi pada saat ini kan kita tentunya tahu bahwa tidak mungkin kita menaikkan semua ke 12%,” jelasnya.

Menurutnya ini jalan terbaik akan kebijakan tersebut. Sesuai pembicaraan dengan Presiden Prabowo Subianto kemarin, Dasco memastikan pemerintah dan DPR sudah mendapatkan titik temu.

“Kita cari jalan keluar, jalan tengahnya bersama-sama dengan pemerintah, dan alhamdulillah kita sudah hampir mendapatkannya, dan mengenai tadi pertanyaan apakah kemudian akan kita samakan dengan mengubah undang-undang lain-lain, kita akan pikirkan sambil ini berjalan,” papar Dasco.

(mij/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: PPN 12% Hanya Berlaku Untuk Barang Mewah





Next Article



Video: Sah! DPR Batalkan Revisi UU Pilkada




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241206183941-4-594039/dasco-ppn-12-barang-mewah-di-2025-sesuai-situasi-ekonomi-sekarang

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole