Jakarta, Kabarberita Indonesia – PT Arsari Tambang akan melakukan akusisi saham PT. Tambang Mas Sangihe (TMS) yang merupakan entitas usaha Baru Gold Corp. Aksi korporasi tersebut dilakukan melalui skema private placement tanpa melalui perantara.
Sebagai catatan, PT Arsari Tambang adalah anak usaha dari Arsari Group yang dimiliki oleh Hashim Djojohadikusumo. Mengutip website resminya, saham yang ditawarkan sebanyak 7.500.000 saham dengan harga US$0,04 per saham. Sehingga, dana segar yang akan diperoleh sebesar US$ 300.000.
Setiap saham terdiri dari satu saham biasa atas modal perusahaan dan satu waran pembelian saham biasa yang tidak dapat dipindahtangankan. Setiap waran akan memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham tambahan dalam jangka waktu dua tahun dengan harga pelaksanaan sebesar US$0,06. Pembiayaan ini diharapkan akan ditutup pada atau sebelum 13 Desember 2024.
Adapun penggunaan dana dari pembiayaan ini akan digunakan untuk biaya audit akhir tahun sebesar US$63.000 dan pajak tanah sebesar US$30.000. Sisa dana yang diterima akan digunakan untuk modal kerja.
TMS telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menyetujui PT Arsari Tambang sebagai pemegang saham Kontrak Karya. Hal ini merupakan prosedur standar yang diwajibkan.
Saham TMS dapat dialihkan ke PT Arsari Tambang dan ketika pengalihan selesai, Perseroan akan menginformasikan kepada para pemegang saham.
“Tidak ada pembayaran yang diusulkan kepada pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dengan Perusahaan dan tidak ada pembayaran kepada pihak-pihak yang melakukan kegiatan hubungan investor,” tulis manajemen dikutip Rabu (27/11/2024).
Perseroan mengingatkan para peminat bahwa Private Placement ini dapat mengalami perubahan harga jika harga saham mengalami kenaikan setelah berita ini diterbitkan.
Penempatan terbatas tunduk pada persetujuan regulator, dan semua sekuritas yang akan diterbitkan sesuai dengan pembiayaan tunduk pada periode penahanan selama empat bulan di bawah undang-undang sekuritas Kanada yang berlaku.
Seluruh dana didenominasikan dalam mata uang dolar Kanada. Sehubungan dengan private placement, perusahaan dapat membayar biaya pencari dana dalam bentuk tunai atau sekuritas, atau kombinasi dari keduanya, sebagaimana diizinkan oleh kebijakan bursa.
Sekuritas yang ditawarkan belum, dan tidak akan, didaftarkan di bawah Undang-Undang Sekuritas Amerika Serikat tahun 1933, sebagaimana telah diubah, atau undang-undang sekuritas negara bagian, dan tidak boleh ditawarkan atau dijual di Amerika Serikat atau kepada, atau untuk rekening atau manfaat dari, orang-orang AS yang tidak memiliki registrasi federal dan negara bagian AS atau pengecualian yang berlaku dari persyaratan registrasi AS.
Terkait akuisisi ini, PT Arsari Tambang dan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) telah melakukan letter of intent pada 18 November lalu. Perjanjian ini memuat kesepakatan bahwa PT Arsari Tambang akan mengakuisisi 10% saham PT Tambang Mas Sangihe (TMS).
“Berdasarkan uji tuntas yang memuaskan, PT Arsari Tambang akan mengakuisisi 10% saham ekuitas di PT TMS dari pemegang saham PT TMS saat ini, sebuah perusahaan swasta Indonesia. Perusahaan swasta tersebut adalah dan akan tetap menjadi pemegang saham PT TMS saat ini. 70% saham Baru Gold di PT TMS tetap tidak berubah, dan 10% saham ini tidak akan mengurangi kepemilikan pemegang saham Baru Gold,” tulis Baru Gold dalam rilisnya beberapa waktu lalu (19/11/2024).
(haa/haa)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241127155545-17-591603/perusahaan-hashim-siap-caplok-10-saham-tambang-mas-sangihe