Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pengadilan Belanda pada Jumat (13/12) menolak permintaan 10 LSM pro-Palestina untuk menghentikan Belanda mengekspor senjata ke Israel. Pengadilan juga menolak permintaan agar Belanda menghentikan bisnis dengan permukiman Israel di wilayah Palestina yang dijajah.
Laporan Reuters menyebut pengadilan distrik Den Haag menekankan bahwa negara memiliki beberapa kelonggaran dalam kebijakannya dan pengadilan tidak boleh terburu-buru untuk turun tangan.
“Pengadilan sementara memutuskan bahwa tidak ada alasan untuk memberlakukan larangan total terhadap ekspor barang militer dan barang-barang penggunaan ganda pada negara,” katanya dalam sebuah pernyataan.
Para penggugat berpendapat bahwa Belanda, sebagai penanda tangan Konvensi Genosida 1948, memiliki kewajiban untuk mengambil semua tindakan untuk mencegah genosida. Mereka juga mengutip perintah bulan Januari kepada Israel oleh Mahkamah Internasional untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Israel mengatakan tuduhan genosida dalam operasinya di Gaza tidak berdasar. Israel berdalih mereka hanya memburu Hamas dan kelompok bersenjata lain yang mengancam keberadaannya dan bersembunyi di antara warga sipil.
Para hakim di pengadilan distrik Den Haag berpihak pada pemerintah Belanda. Para hakim mengatakan bahwa mereka terus menilai risiko ekspor senjata dan barang-barang dengan fungsi ganda yang bisa menyebabkan pelanggaran hukum internasional.
Dalam putusan untuk kasus terpisah pada Februari lalu, pengadilan Belanda memerintahkan pemerintah untuk memblokir semua ekspor suku cadang jet tempur F-35 ke Israel karena kekhawatiran bahwa suku cadang tersebut digunakan untuk melanggar hukum internasional selama perang di Gaza. Pemerintah telah mengajukan banding atas putusan tersebut.
(hsy/hsy)
Next Article
Bandara Belanda Mendadak Lumpuh-Penerbangan Tertunda, Ada Apa?
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241214182326-4-596023/pengadilan-belanda-tolak-permintaan-stop-ekspor-senjata-ke-israel