Soal Hapus Tagih Kredit UMKM, OJK: Perlu Pemahaman Bersama
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal mengkaji apakah akan diperlukan rumusan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan diperlukan … Baca Selengkapnya