Jakarta, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta perbankan untuk lebih mewaspadai rekening dorman atau rekening yang tidak aktif. Sebab, rekening jenis ini berpotensi disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan keuangan.
“OJK telah meminta bank lebih mewaspadai rekening dorman, rekening yang berasal dari prorgam bantuan pemerintah yang tidak aktif agar tidak digunakan untuk tindak pidana kejahatan keuangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (13/12).
Ia menyebut, OJK terus berkoordinasi dengan Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) termasuk aparat penegak hukum. Langkah tersebut juga sekaligus untuk pemberantasan judi online.
“OJK masuk Stagas perjudian daring, seluruh stakeholders harus bersama-sama meningkatlan efektifitas penanganan judol,” sebutnya.
Rekening tabungan dinyatakan pasif (dormant) jika Selama 6 bulan berturut-turut pada rekening tersebut tidak ada transaksi debet dan kredit selain pendebetan dan pengkreditan oleh system karena biaya administrasi, denda saldo minimum, pajak dan bunga, dan Berlaku untuk nilai saldo berapapun yang ada di rekening.
Dampak yang terjadi jika rekening tabungan pasif atau dormant memiliki risiko, di antaranya, rekening tabungan pasif (dormant) tidak boleh dilakukan aktivasi e-channel, rekening tabungan pasif (dormant) bisa menerima transaksi transfer masuk selain melalui cabang/outlet (transfer) dari bank lain/transfer dari transaksi e-channel) namun tidak merubah status rekening menjadi aktif.
(mkh/mkh)
Next Article
OJK Persempit Ruang Gerak Judi Online, Bikin Unit Ini
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241213160347-17-595826/ojk-ungkap-jenis-rekening-yang-suka-dipakai-oleh-kriminal