Jakarta, Kabarberita Indonesia – Aturan pemenuhan modal minimum Rp250 miliar bagi perusahaan asuransi akan berlaku mulai 2026. Sementara hingga saat ini, baru sebesar 69,5% perusahaan asuransi yang memenuhi ketentuan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini dari 145 perusahaan asuransi, sebanyak 101 perusahaan telah memenuhi ketentuan, yang mencakup sekitar 69,5%.
“Namun, bagi perusahaan yang belum memenuhi, terdapat 15 perusahaan asuransi jiwa, 22 asuransi umum, 3 asuransi jiwa syariah, 2 asuransi umum syariah, dan 2 reasuransi. Mereka masih memiliki waktu dua tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut,” ungkap Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK, Jumat, (13/12/2024).
Melihat hal itu, OJK pun terus memantau strategi pemenuhan bagi para pelaku asuransi yang belum memenuhi ketentuan. Salah satunya, dengan meningkatkan porsi laba ditahan pada setiap perusahaan agar bisa disetor menjadi modal.
“Kami terus memantau perusahaan-perusahaan ini dan mengharapkan akumulasi laba yang tidak dibagikan sebagai dividen sehingga ekuitas dapat meningkat,” pungkas Ogi.
Selain itu, OJK juga terus mengawasi komitmen pemegang saham untuk menambah ekuitas melalui penambahan modal juga sangat diharapkan. Pihaknya pun memberikan kesempatan untuk melakukan merger atau pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi yang lebih besar.
Lebih jauh, Ogi menilai hal ini sejalan dengan kewajiban spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) pada akhir tahun 2025.
Sebagaimana diketahui, menurut Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023, perusahaan asuransi wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar dan perusahaan asuransi syariah Rp 100 miliar. Ekuitas minimum itu harus dipenuhi setiap entitas paling lambat 31 Desember 2026.
Nantinya, kebijakan ekuitas asuransi minimum tersebut akan diteruskan bertahap hingga akhir tahun 2028. Pada tahun 2028, akan dilakukan klasifikasi perusahaan asuransi menjadi KPPE Ekuitas 1 dan KPPE Ekuitas 2.
(wur)
Next Article
Premi Asuransi PAYDI Turun 18,23%, Ini Catatan OJK
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241213190242-17-595891/ojk-minta-asuransi-rem-dividen-dan-kejar-target-modal-minimum-2026