Jakarta, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha lima Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) sekaligus. Kelimanya diketahui beroperasi di Jawa Tengah.
Melalui pengumuman di laman resminya, OJK menghentikan izin usaha bagi tiga Koperasi LKM di Daerah Kabupaten Sragen, dan dua lainnya di Kabupaten Wonogiri.
Lebih rinci, LKM asal Sragen yang ditutup adalah Koperasi LKM Murih Raharjo di Desa Gawan, Kecamatan Tanon, LKM Soko Rahayu yang beralamat di Desa Soko, Kecamatan Miri, dan LKM Desa Bendo yang beralamat di Desa Bendo, Kecamatan Sukadono.
Sementara dua sisanya antara lain LKM Pondok Subur yang beralamat di Desa Pondoksari, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri dan LKM Sido Mulyo yang beralamat di Desa Kopen, Kecamatan Jatipurno, Kabupaten Wonogiri.
Dengan dijatuhkannya sanksi ini, koperasi LKM terssebut ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro ejak 25 November 2024.
“Pengurus Koperasi LKM diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi,” sebagaimana disebutkan dalam penguman tersebut, dikutip Jumat, (6/12/2024).
Lebih jauh, Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM tersebut akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, pengurus Koperasi LKM dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan konsolidasi dan penguatan LKM merupakan salah satu fokus OJK yang akan dilakukan sepanjang tahun 2024-2025. Hal ini sebagaimana tertuang dalam peta jalan pengembangan LKM 2024-2028.
Menurut data OJK, terdapat 253 LKM di seluruh Indonesia per 25 November 2024. Sementara aset industri sendiri telah tumbuh 9,73% menjadi Rp 1,64 triliun.
(fsd/fsd)
Next Article
OJK Buka Lowongan Kerja bagi Pengawas Kripto dan Koperasi
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241206105139-17-593876/ojk-cabut-izin-5-koperasi-lkm-asal-jateng-ada-apa