Jakarta, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat terdapat empat perusahaan pembiayaan (PP) yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum per Oktober 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman pun menjelaskan beberapa penyebab belum terpenuhinya ketentuan permodalan tersebut.
“Hal ini disebabkan antara lain karena belum dilakukannya penyuntikan modal, atau proses peningkatan permodalan yang sedang dilakukan belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman dalam jawaban tertulis, dikutip Selasa, (17/12/2024).
Lebih jauh, Agusman berharap, penguatan aspek permodalan ini dapat meningkatkan konsolidasi dan kualitas dari industri perusahaan pembiayaan untuk dapat tumbuh positif dan berkelanjutan.
“Sehingga dapat terus berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dalam negeri,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, aturan soal modal minimum tercantum dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, tepatnya dalam Bab XVIII mengenai Ekuitas pada Pasal 87 ayat (1) huruf a.
Di dalamnya tertulis bahwa perusahaan pembiayaan berbentuk perseroan terbatas wajib mengantongi ekuitas paling sedikit sebesar Rp100 miliar, di mana perusahaan memiliki tenggat waktu mencapai modal tersebut paling lambat pada 31 Desember 2019.
(mkh/mkh)
Next Article
Ekonomi Sulit Nyata, Banyak Warga RI Tak Kuat Bayar Cicilan Motor
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241217145917-17-596701/nasib-4-multifinance-menghitung-hari-modal-cekak-belum-ada-investor