Jakarta, Kabarberita Indonesia – Menjelang pergantian tahun, ternyata semakin banyak bank yang bangkrut di Indonesia. Setidaknya, kini sudah ada 17 daftar bank yang telah dinyatakan bangkrut.
Baru-baru ini, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau yang dulu disebut Bank Perkreditan Rakyat telah dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Desember 2024. Bank yang berada di Kabupaten Bogor, Jawa Barat itu kini sudah resmi tak berizin sejak September 2024 ini.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) pun menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi BPR yang beralamat di Jl. Pangeran Natakusuma No. 80D, Kota Pontianak itu. Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 29 April 2025. Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Duta Niaga, bersumber dari dana LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Duta Niaga, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Duta Niaga, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto mengimbau agar nasabah BPR Duta Niaga, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank, serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Selanjutnya, penting diketahui oleh nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Duta Niaga, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah. Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Duta Niaga, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.
Berikut daftar 17 Bank yang ditutup:
BPR Wijaya Kusuma
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR Purworejo
BPR EDC Cash
BPR Aceh Utara
PT BPR Sembilan Mutiara
PT BPR Bali Artha Anugrah
PT BPRS Saka Dana Mulia
BPR Dananta
BPR Bank Jepara Artha
BPR Lubuk Raya Mandiri
BPR Sumber Artha Waru Agung
BPR Nature Primadana Capital
BPR Duta Niaga
(pgr/pgr)
Next Article
12 Bank RI Bangkrut dalam 6 Bulan Terakhir, Kok Bisa?
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241208063020-17-594201/miris-bank-yang-bangkrut-di-ri-bertambah-jadi-17-ini-yang-terbaru