Khusus 3 Sektor Ini, Pekerja Gaji Rp10 Juta ke Bawah Bebas Pajak




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pemerintah telah resmi mengumumkan insentif pajak penghasilan (PPh) pasal 21 ditanggung pemerintah atau DTP untuk para pekerja di sektor padat karya bergaji Rp 4,8 juta sampai dengan Rp 10 juta per bulan mulai 1 Januari 2025.

PPh Pasal 21 DTP 100% itu namun hanya berlaku untuk tiga sektor padat karya saja, yaitu sektor tekstil, sepatu, dan furnitur. Artinya, para pekerja di tiga sektor padat karya itu PPh pasal 21 nya ditanggung langsung oleh pemerintah 100%.

“Enggak (semua sektor padat karya), tadi saya sudah sebutkan tekstil, sepatu, furnitur, itu yang saya ingat, nanti kita lengkapi lagi kalau masih kurang,” kata Febrio saat ditemui di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Meski begitu, Febrio belum bisa memastikan berapa bulan kebijakan insentif fiskal itu akan berlaku. Ia hanya bisa memastikan ketentuan detail dari pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp10juta/bulan diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan.

“Itu nanti kita lihat ya, dengan PMK atau peraturan lain. Kita lihat saja nanti,” ucap Febrio.

Pemerintah pun telah memperkirakan, kebutuhan anggaran untuk memberikan insentif PPh 21 DTP bagi para pekerja tiga sektor padat karya dengan gaji sampai Rp 10 juta per bulan itu senilai Rp 680 miliar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menjelaskan perbedaan pemberian insentif PPh karyawan DTP kali ini dengan saat pandemi Covid-19.

“Ya jadi itu batasnya Rp 10 (juta), (dulu) gak sampai sana. Jadi Rp 10 juta per bulan berarti tiap tahun Rp 120 juta,” kata Yassierli, di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Senin (16/12/2024).

(arj/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Dikritik Soal Baju Impor China Merajalela, Ini Jawaban Mendag





Next Article



Ramai Joki Ini-Itu di Medsos! Jangan Lupa Bayar Pajak, Nih Tarifnya




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241216192412-4-596474/khusus-3-sektor-ini-pekerja-gaji-rp10-juta-ke-bawah-bebas-pajak

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole