Jakarta, Kabarberita Indonesia – Seorang warga negara China berinisial YZ ditangkap terkait judi online. Buronan interpol itu ditangkap di Pelabuhan International Batam Center, usai menyebrang dari Harbour Front, Singapura.
YZ diketahui merupakan buron interpol terkait fugitive wanted prosecution per 3 Juli 2024 lalu. Pihak terkait juga telah membenarkan YZ adalah subjek red notice dari NCB Beijing.
“YZ merupakan subjek red notice atas permintaan NCB Beijing karena diduga terlibat geng kriminal. Ia bertanggung jawab mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim) Yuldi Yusman dikutip dari Detik.com, Jumat (6/12/2024).
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan YZ mengelola website judi online di China. Keuntungan komplotan tersebut dilaporkan mencapai 130 juta yuan atau Rp 284 miliar.
“Untuk tersangka YZ ini melakukan tindak pidana pengumpulan dana masyarakat yang dalam hal ini dana masyarakat RRT, Tiongkok. Sejumlah, kalau dirupiahkan sekitar Rp 284 miliar, dalam aktivitas judi online,” tuturnya.
Usai penangkapan, pendalaman masih dilakukan. Untung menjelaskan pihaknya mendalami soal keterlibatan pihak lain dalam pelarian YZ hingga sampai ke Indonesia.
Pihak Interpol Beijing juga telah dihubungi soal penangkapan YZ. Berikutnya tersangka akan langsung diserahkan pada pihak berwajib China.
“Selanjutnya, akan kami proses dan kami sudah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahterimakan tersangka ini karena tersangka merupakan Buronan dari Interpol Beijing,” jelasnya.
(mkh/mkh)
Next Article
OJK Perintahkan Bank Lakukan Ini Bagi Rekening Terkait Judi Online
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241206090226-17-593841/kelola-web-judol-rp-284-m-wn-china-buron-interpol-ditangkap-di-ri