Kasus Korupsi Jual Beli Emas Antam, Budi Said Divonis Penjara 15 tahun




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Kasus korupsi jual beli emas PT Antam (Persero) Tbk. (ANTM) terkait jual beli emas 1,1 ton yang merugikan keuangan negara Rp 1,1 triliun terus bergulir. Crazy rich Surabaya, Budi Said, divonis penjara.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan, Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam. Hakim menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan,” kata hakim mengutip Detik, Jumat (27/12).

Selain itu, hakim menghukum Budi Said membayar uang pengganti kepada negara sebesar 58,135 kg emas Antam atau setara dengan nilai Rp 35.078.291.000 (Rp 35 miliar). Jika tak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99 sebagai pengganti kerugian negara, apabila tidak dapat dibayar selama 1 bulan setelah putusan tetap, maka harta benda dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun,” jelasnya.

Hakim menyatakan Budi Said terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Vonis ini lebih rendah jika dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Budi dihukum 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 1,1 triliun.

(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

“Pede” Harga Emas Bisa USD3000/Oz di 2025, Penambang Genjot Produksi




Next Article



Terungkap, SK Wajib Serahkan 1,13 Ton Emas ke Budi Said Palsu




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241227145436-17-599081/kasus-korupsi-jual-beli-emas-antam-budi-said-divonis-penjara-15-tahun

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole