Jakarta, Kabarberita Indonesia – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp288 miliar terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Mengutip keterangan resminya, sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Darmex Plantations.
Selain PT Darmex Plantations, Tim Penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 korporasi yaitu PT Kencana Amal Tani, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, dan PT Palma Satu.
Selanjutnya, Tim Penyidik juga telah menetapkan 1 tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Asset Pasific (holding property/real estate).
Adapun 5 perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kemudian hasil kejahatan tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT Darmex Plantations (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan Darmex sebesar Rp288.000.000.000.
Kemudian pada tanggal 25 November 2024, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap uang tersebut sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi.
Pasal yang disangkakan kepada PT Darmex Plantation yaitu Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(fsd/fsd)
Next Article
Kejagung Tangkap Buron Kasus Gagal Bayar SNP Finance
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241204143907-17-593329/kasus-korupsi-dura-palma-kejagung-sita-uang-tunai-rp-288-miliar