Jakarta, Kabarberita Indonesia – Isu tentang rencana pemerintah kembali menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III kembali bergulir, setelah disuarakan Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan.
Budi mengatakan, aturan main amnesti pajak ketiga kalinya untuk para pengemplang pajak itu kini tengah digodok oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Tapi, ternyata kantor Kemenko Perekonomian belum menggelar pembahasan secara khusus untuk merealisasikan program pengampunan pajak itu.
“Belum, belum ada, tax amnesty belum ada, maksudnya aku enggak tahu ya, kalau di level pimpinan atas ini saya enggak tahu,” kata Sekertaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso di kantornya, Jakarta, Jumat (3/1/2024).
Apalagi, dia mengatakan level pimpinan tinggi di Kemenko Perekonomian baru efektif masuk kantor per hari ini, setelah periode libur tahun baru. Oleh sebab itu, ia mengaku belum ada pembahasan soal tax amnesty.
Meski begitu, Susiwijono memastikan, program tax amnesty memang pastinya akan digodok di Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan, bilang memang keputusan akhirnya ialah pemerintah kembali menggelar program itu.
“Kalau itu kan berpengaruhnya ke semua sektor, pasti diajak s÷mua, tapi aku belum tahu,” tegasnya.
Sebagai informasi, Budi Gunawan mengungkapkan penggodokan program tax amnesty itu saat konferensi pers Rapat Tingkat Menteri Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Tata Kelola, di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).
“Tax amnesty sedang dirumuskan, kita tahu ada tax amnesty 1 dan 2. Ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan memberi ruang sebagaimana disampaikan bapak presiden mereka-mereka yang ingin mengembalikan hasil-hasil kekayaan mereka yang ada baik dalam maupun luar negeri melalui mekanisme tax amnesty,” kata Budi Gunawan menjawab wartawan.
Adanya pengampunan pajak itu juga bisa menjadi salah satu pengampunan dari presiden bagi harta orang kaya yang belum tercatat, baik yang berada di luar maupun dalam negeri. Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) ini menegaskan hal itu tidak menghilangkan komitmen Presiden Prabowo atas penegakan hukum.
“Itu salah satu mekanisme, tapi bapak presiden dalam penegakan hukum tidak ada istilah kata maaf gitu. karena kami sudah jelas akan melakukan pemberantasan tipikor secara tegas dan tanpa ragu-ragu tidak ada tebang pilih,” katanya.
“tidak ada politisasi hukum dan akan ada nanti episode-episode selanjutnya. Tentu yang menjadi target desk yang besar-besar bukan ukuran kecil-kecil karena ini menyangkut pengembalian aset dan devisa negara kembali ke negara kita,” sambungnya.
Komisi XI DPR RI sebenarnya juga telah mengagendakan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak atau tax amnesty mulai Januari 2025, atau setelah pimpinan DPR menetapkan masa reses akhir tahun dalam Rapat Paripurna pada 5 Desember 2024.
Sebagaimana diketahui, Rapat Paripurna DPR pada 19 November 2024 silam telah menyepakati RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2025. Komisi XI menjadi alat kelengkapan dewan yang membahas RUU itu.
“Kita kan 5 Desember sudah sidang reses. Itu sampai 12 Januari kalau enggak salah. Mungkin setelah 12 Januari kita bicarakan tax amnesty, langsung kita bicarakan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro seusai menghadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) 2024 di Jakarta, dikutip Sabtu (30/11/2024).
Fauzi Amro menjelaskan, rancangan pembahasan RUU Tax Amnesty jilid III ini secara garis besar akan mengevaluasi pelaksanaan program tax amnesty jilid I yang digelar pada 2016 melalui 3 periode. Sebab, ia mengatakan, masih banyak pengemplang pajak yang mengikuti program pengampunan pajak itu belum sepenuhnya mendeklarasikan 100% hartanya dan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya ke pemerintah.
“Jadi ini penting supaya baik yang di dalam maupun di luar negeri, khususnya yang di luar negeri harus berani declare, kan dengan pengampunan, tax amnesty,” ucap Fauzi Amro.
Karena itu, konsep program amnesti pajak jilid III ini mayoritas akan menargetkan wajib pajak yang telah mengikuti program tax amnesty jilid I, bukan pengemplang pajak baru yang selama ini tak patuh membayar pajak.
Maka, dalam RUU Tax Amnesty Jilid III kata dia akan mengatur konsep pemberian sanksi secara tegas kepada para pengemplang pajak yang tak juga mematuhi kewajiban perpajakan, sambil mengevaluasi besaran tarif diskon pajaknya supaya mereka betul-betul memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Ya kan wajib pajaknya harus kita evaluasi you mau bayar lagi atau tidak? kalau you enggak mau bayar lagi sanksinya begini, kalau you mau declare pembayaran pajaknya kita kasih diskon sekian-sekian,” ungkap Fauzi.
“Beberapa catatan itu di Ditjen Pajak banyak yang belum declare tahap 1, tahap 2, dan tahap 3 waktu itu. Dengan declare tahap 1, 2, dan 3 tax amnesty ini bisa jadi bagian yang tidak terpisahkan dari TA jilid 1, sehingga targetnya tercapai,” tegasnya.
Khusus untuk besaran tarif tax amnesty jilid III, Fauzi Amro belum bisa mengungkapkan rancangannya, sebab belum ada pembahasan resmi. Sebagaimana diketahui, tarif tax amnesty jilid I berkisar antara 2%-5% untuk tiga periode deklarasi harta wajib pajak di dalam maupun luar negeri.
“Kan yang namanya pengusaha kalau dikasih tarif lebih rendah, atau sama saja, dia kayak gitu, mungkin kita akan evaluasi dengan Dirjen Pajak nya nanti, dirjen pajak yang punya data basenya. Teknisnya saya belum bisa bicara, karena ini masih wacana,” tegas Fauzi Amro.
Ia memastikan program ini akan bisa jalan pada 2025 dengan syarat pemerintah dan DPR sama-sama sepakat terhadap RUU Tax Amnesty Jilid III. Oleh sebab itu, ia belum bisa memastikan tanggal pasti kapan RUU ini akan bisa selesai dibahas.
Yang jelas, menurut Fauzi Amro, semangat RUU Tax Amnesty ialah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sisi pajak untuk menutupi besaran defisit APBN 2025, seiring juga dengan adanya amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mengharuskan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik menjadi 12% pada Januari 2025 mendatang, dari yang saat ini sebesar 11%.
“Kita berharap tidak lain dan tidak bukan baik dari sisi pendapatan negaranya sendiri, PPN 12% menambah pendapatan negara, tax amnesty menambah pendapatan negara, pikiran pemerintah itu jangan sampai utang kita bertambah karena defisit kita meningkat makin banyak,” ucap Fauzi Amro.
(haa/haa)
Next Article
Belum Lama Pengemplang Pajak Diampuni, Kenapa 2025 Dapat Lagi?
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20250103132608-4-600540/kantor-airlangga-tegaskan-belum-ada-pembahasan-tax-amnesty-jilid-iii