Jakarta, Kabarberita Indonesia- Pemerintah berencana mengeluarkan aturan baru terkait kewajiban kendaraan bermotor di Indonesia untuk masuk dalam asuransi third party liability (TPL) pada tahun 2025.
Rencana wajib asuransi kendaraan bermotor disebut Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat sebagai mandat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang sudah diterapkan oleh banyak negara. Namun yang harus diperhatikan dalam aturan turunan yang akan merinci semua hal terkait tugas dan kewajiban semua pihak terkait termasuk asuransi.]
Selain itu, Asuransi Tugu juga tengah mempersiapkan proses spin off unit bisnis syariah dan menargetkan pembentukan perusahaan asuransi Syariah di tahun 2025. Seperti apa dampak dan kesiapan asuransi menjalankan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor? Bagaimana juga arah perkembangan bisnis asuransi Syariah? Selengkapnya simak dialog Anneke Wijaya dengan Presiden Direktur Tugu Insurance, Tatang Nurhidayat dalam Power Lunch, Kabarberita Indonesia (Kamis, 21/11/2024)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241121141023-19-590022/video-jurus-asuransi-spin-off-bisnis-syariah-di-2025