Jakarta, Kabarberita Indonesia – Dua provinsi yakni DKI Jakarta dan Jawa Barat kini tengah mengadakan pemutihan kendaraan. Di DKI Jakarta bentuk insentifnya berupa pengenaan sebesar 0% untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya, sedangkan di Jawa Barat berupa Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
Provinsi DKI Jakarta mengklaim insentif BBNKB pada tahun 2023 berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor sehingga diputuskan untuk berlanjut. Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.
Penerapan kebijakan serupa terbukti berhasil meningkatkan jumlah kendaraan yang didaftarkan, yang pada akhirnya berdampak positif terhadap pemutakhiran data kepemilikan kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Data yang lebih akurat dan terkini tentunya akan memudahkan pemerintah dalam melakukan perencanaan kebijakan transportasi dan pengelolaan lalu lintas yang lebih baik.
Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 Tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% Untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya.
“Insentif ini akan berlangsung hingga berlakunya ketentuan BBNKB yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025,” tulis Bapenda Provinsi DKI Jakarta dalam situs resminya.
Selain pemberian insentif pajak 0%, dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen)
Pasal 5 Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 menjelaskan bahwa BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan ini tidak bisa dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.
“Atau dengan kata lain, jika seseorang telah membayar pajak BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebelum peraturan ini berlaku, maka mereka tidak berhak meminta pengembalian dana atau pengembalian selisih dari pajak yang sudah dibayarkan, meskipun peraturan baru ini memberikan pengenaan pajak sebesar 0%. Pajak yang telah dibayarkan sebelumnya dianggap sah dan tidak dapat direvisi atau diklaim ulang setelah peraturan ini berlaku,” tulis Bapenda DKI Jakarta.
Sedangkan di Jawa Barat, program pemutihan pajak kendaraan berlangsung mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini menjadi kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, karena memberikan sejumlah keringanan pajak yang sangat menguntungkan, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Ada empat program yang bakal berjalan, yakni Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor dimana seluruh denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan selama periode program.
“Kemudian Bebas Tunggakan Pajak Tahun Ketiga dan Seterusnya yakni wajib pajak hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk dua tahun terakhir. Tunggakan pajak kendaraan tahun ketiga, keempat, dan seterusnya akan dibebaskan,” tulis Bapenda Jabar dari situsnya.
Selanjutnya Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Kedua (Kendaraan Bekas), bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin mengurus balik nama, program ini membebaskan biaya administrasi bea balik nama kendaraan kedua.
“Serta Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dimana wajib pajak yang membayar pajak sebelum jatuh tempo berhak mendapatkan diskon 2% untuk pajak yang jatuh tempo dalam 30 hari serta 4% untuk pajak yang jatuh tempo dalam 30 hingga 180 hari,” tulis Bapenda Jabar.
(dce)
Next Article
Catat! Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2024 di Berbagai Wilayah RI
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241125164918-4-590971/jakarta-jabar-lagi-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-ini-jadwalnya