Jakarta, Kabarberita Indonesia – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah menerbitkan peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 tahun 2024 tentang penetapan upah minimum tahun 2025. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 4 Desember 2024 dan menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi serta upah minimum kabupaten-kota.
Selengkapnya dalam program Property Point Kabarberita Indonesia, Rabu (04/12/2024).
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241204181928-8-593433/video-isi-permenaker-kenaikan-upah-minimum