Jakarta, Kabarberita Indonesia – Jakarta, Kabarberita Indonesia – PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia mendapat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh 40 nasabah karena diduga melakukan pelanggaran hukum terkait pembukaan rekening transaksi margin sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 tahun 2024.
Gugatan tersebut terdaftar di bawah register perkara perdata Nomor 1015/PDT.G/2024/PN.JAK.SEL. Dalam gugatan tersebut para nasabah menggugat kerugian mencapai Rp 8.165.621.686.000
Dalam surat perkara tersebut, dinyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas pembukaan dan atau perubahan akun atau rekening efek pembiayaan transaksi reguler milik para penggugat menjadi atau atau rekening efek pembiayaan transaksi margin tanpa pemberitahuan dan persetujuan para nasabah.
Tindakan penjualan paksa (forced sale) yang dilakukan tergugat atas saham milik para penggugat sejak bulan Mei 2023 adalah tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.
“Menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya segala perjanjian turunan dari pembukaan dan atau perubahan akun atau rekening efek pembiayaan transaksi reguler menjadi akun atau rekening efek pembiayaan transaksi margin tanpa pemberitahuan dan persetujuan para penggugat,” tulis perkara, dikutip Jumat (13/12).
Selain itu, perjanjian pemberian jaminan perorangan (Personal Guarantee Agreement) Nomor/No: 024/DIR-MASID/VI/2022 juga ditandatangani oleh Konglomerat Asep Sulaeman Sabanda atau Penggugat ke-40 dengan PT Mirae Aset Sekuritas Indonesia atau Tergugat.
“Perjanjian Penyelesaian Tanggal 17 Maret 2023 Dan Pemberian Jaminan Perorangan yang ditandatangani oleh Asep Sulaeman Sabanda/Penggugat ke-40,” tulisnya.
Gugatan menyatakan tidak sah dan batal demi hukum tagihan atas utang pokok pembiayaan transaksi margin, biaya jasa perantara (broker fee) dan biaya denda dari seluruh transaksi jual beli saham dalam rekening margin para nasabah yang dijaminkan secara perorangan kepada Penggugat ke-40 dengan total tagihan sebesar Rp833.540.513.196.
Besaran dana tersebut terdiri dari utang pokok sebesar Rp674.977.280.100 dan utang bunga dan penalti sebesar Rp158.563.233.096.
Selain itu, dalam gugatan juga menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya penyetoran dana yang telah dilakukan Penggugat ke-40 sebesar Rp 374.303.700.000 kepada tergugat melalui akun rekening Sultan Subang, PT Sabanda Karunia Lestari, PT Sapihanean Pangan Lestari, dan PT Berkah Multi Beton dan diteruskan ke dalam rekening nasabah terlampir sebagaimana dimaksud pada Perjanjian Pemberian Jaminan Perorangan (Personal Guarantee Agreement) Nomor/No: 024/DIR-MASID/VI/2022 untuk memenuhi permintaan Tergugat dalam rangka pemenuhan rasio kecukupan jaminan atas utang Para Penggugat.
Gugatan menyatakan tidak sah, tidak mengikat dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya pengisian ulang (top up) atas sejumlah 10.350.000.000 lembar saham yang dilakukan oleh Penggugat ke-40 untuk memenuhi rasio kecukupan jaminan atas utang para nasabah.
Kemudian, gugatan juga menghukum tergugat untuk mengembalikan kepada Penggugat ke-40 seluruh penyetoran dana yang telah Penggugat ke-40 setor sebesar Rp. 374.303.700.000 kepada tergugat melalui akun rekening Penggugat ke-40, PT Sabanda Karunia Lestari, PT Sapihanean Pangan Lestari, dan PT Berkah Multi Beton dan diteruskan ke dalam rekening nasabah terlampir.
Gugatan juga menghukum tergugat untuk mengembalikan seluruh saham yang telah dilakukan pengisian ulang (top up) atas sejumlah 10.350.000.000 lembar saham yang dilakukan oleh penggugat ke-40 untuk memenuhi rasio kecukupan jaminan atas utang para nasabah sebagai pelaksanaan perjanjian pemberian jaminan perorangan (Personal Guarantee Agreement).
“Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Para Penggugat atas kerugian dari turunnya nilai efek/saham yang dimiliki Para Penggugat sebagai akibat dari penjualan paksa yang dilakukan Tergugat sebesar Rp 8.165.621.686.000,” tegasnya.
Selanjutnya, gugatan menghukum Mirae untuk membayar ganti rugi immaterial kepada para nasabahnya sebesar Rp400.000.000.000 secara seketika dan sekaligus pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap. Serta, membayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat ke-40 sebesar Rp250.000.000.000 secara seketika dan sekaligus pada saat perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Gugatan juga menyatakan sah untuk menyita jaminan yang diletakkan di atas harta kekayaan milik Mirae berupa kantor milik Tergugat yang berada di Treasury Tower, Lantai 50, District 8, SCBD Lot 28, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-54, Jakarta Selatan 12190.
Selain itu, ada sebidang bangunan unit apartemen terletak di Apartemen Botanica Simprug Tower 3, Unit 18B, Jln. Teuku Nyak Arief/Sultan Iskandar Muda No. 8, Kelurahan Grogol Selatan, kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dalam keterangan resmi yang diterima Kabarberita Indonesia, Pada awal September 2024, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menindaklanjuti secara tegas adanya kewajiban nasabah yang tidak dilaksanakan, dengan melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Direktur Mirae Asset Arisandhi Indrodwisatio mengatakan langkah hukum juga secara tegas diambil mengingat adanya pelanggaran dan kelalaian (wanprestasi) dari para nasabah dalam memenuhi kewajibannya kepada Mirae Asset.
“Tindakan hukum tersebut merupakan langkah terakhir dari perusahaan terhadap para nasabah yang gagal memenuhi kewajibannya kepada perusahaan beberapa tahun terakhir, setelah sebelumnya perusahaan telah melaksanakan upaya-upaya musyawarah dengan para nasabah namun tidak ada itikad baik apapun untuk penyelesaian,” ujar Arisandhi dalam press release, Jumat (11/10/2024).
(ayh/ayh)
Next Article
Usai Anjlok Kemarin, IHSG Sesi I Menguat ke Level 7.137
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241213090951-17-595676/gara-gara-ini-sultan-subang-39-nasabah-gugat-mirae-asset-sekuritas