Jakarta, Kabarberita Indonesia- Kasus penipuan kali ini menimpa para member pusat kebugaran Mega gym Superstar Fitness yang mendadak tutup dan mengajukan permohonan pailit.
Para member yang sudah membayar puluhan juta untuk keanggotaan jangka panjang hingga seumur hidup (lifetime) ramai-ramai menyuarakan protes karena fitness center ini menghentikan operasinya.
Menilik kasus Superstar Fitness ini, Managing Partner Akhmad Zaenuddin & Partners, Akhmad Zaenuddin menyebutkan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana dan perdata. Dari aspek keperdataanya terkait permohonan pailit di Pengadilan Niaga sementara aspek pemidanaan bisa merujuk UU KUHP terkait dugaan pidana penipuan atau penggelapan.
Seperti apa hukum melihat kasus Superstar Fitness? Selengkapnya simak dialog Andi Shalini dengan Managing Partner Akhmad Zaenuddin & Partners, Akhmad Zaenuddin dalam Power Lunch, Kabarberita Indonesia (Kamis, 28/11/2024)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/mymoney/20241128150536-74-591884/video-dugaan-penipuan-keanggotaan-superstar-fitness-korban-bisa-apa