Disebut Mulai 2025, Ini Kabar Terbaru Asuransi Wajib Mobil-Motor




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal implementasi aturan asuransi wajib Third Party LIability (TPL) untuk kendaraan bermotor yang sebelumnya digadang-gadang akan dimulai pada tahun 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penerapan asuransi wajib bagi mobil dan motor masih menunggu penerbitan peraturan pemerintah. Sementara itu, kondisi ini dihadapkan dengan transisi pemerintahan yang baru.

“Kan pemerintahnya baru, kita perlu ngomong ulang-ulang lagi kan,” ungkap Ogi saat ditemui gedung BEI, di Jakarta, Senin, (30/12/2024).

Di sisi lain, pihaknya mengaku belum bisa memastikan saat ditanya apakah pemberlakuan aturan tersebut akan diundur atau tidak. “Belum tahu, kita tunggu dari pemerintah yang baru,” kata dia.

Sebagai informasi, TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Diketahui, mandat pembentukan program asuransi wajib tertuang dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Amanat ini khususnya termaktub dalam pasal 39 A.

Mengutip pasal 39 A, dijelaskan bahwa pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai kebutuhan. Asuransi wajib ini pun dapat ditunjuk oleh pemerintah ke kelompok tertentu.

“Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib,” sebagaimana dijelaskan pada undang-undang tersebut.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR. Jika PP telah keluar, baru akan diturunkan ke Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Demi Ekonomi 8%, OJK Dorong Asuransi Garap Produk Petani Cs





Next Article



Dunia Gonjang-Ganjing, Ini Catatan OJK




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241230170932-17-599612/disebut-mulai-2025-ini-kabar-terbaru-asuransi-wajib-mobil-motor

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole