Jakarta, Kabarberita Indonesia – Direktur penyuluhan pelayanan dan hubungan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti meluruskan soal kenaikan jasa transaksi digital hanya 1% bukan 12%. Kenaikan 1% dari 11% menjadi 12% ini berlaku mulai tanggal 1 januari 2025.
Selengkapnya dalam program Evening Up Kabarberita Indonesia, Senin (23/12/2024).
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241223183141-8-598288/video-dirjen-pajak-bicara-transaksi-uang-elektronik-kena-ppn-12