Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pada akhir 2024, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini memungkinkan pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan tanpa terkena denda.
Meski dibedakan, setiap daerah biasanya memiliki jadwal dan persyaratan tersendiri dalam menjalankan program ini, oleh karena itu masyarakat yang ingin mengikuti program ini sebaiknya mengetahui informasi dari masing-masing pemerintah daerah.
Berikut merupakan rincian jadwal pemutihan pajak di beberapa wilayah Indonesia:
- Aceh: Maret-31 Desember 2024
- Sumatera Barat: 1 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Sumatera Utara: 21 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Sumatera Selatan: 19 Agustus 2024-14 Desember 2024
- Riau: 9 September 2024-20 November 2024
- Kepulauan Riau: 6 Oktober 2024-16 November 2024
- Bengkulu: 4 Juni 2024-30 November 2024
- Kepulauan Bangka Belitung: 1 Oktober 2024-21 Desember 2024
- Lampung: 2 September 2024-16 Desember 2024
- Banten: 4 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Jawa Barat: 1 Oktober 2024-30 November 2024
- Jawa Tengah: 20 Mei 2024-19 Desember 2024
- Jawa Timur: 1 Oktober 2024-30 November 2024
- Bali: 1 November – 20 Desember 2024
- Nusa Tenggara Timur: 1 Oktober 2024-20 Desember 2024
- Kalimantan Selatan: 1 Juli 2024-9 Desember 2024
- Kalimantan Barat: 19 Juni 2024-20 Desember 2024
- Kalimantan Utara: 21 Oktober 2024-27 Desember 2024
- Sulawesi Selatan: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
- Gorontalo: 1 Oktober 2024-31 Oktober 2024
- Sulawesi Barat: 1 Agustus 2024-31 Desember 2024
- Maluku Utara: 12 Oktober 2024-31 Desember 2024
- Papua Barat: 1 Juli 2024-31 Oktober 2024
- Papua Barat Daya: 1 Juli 2024-30 Oktober 2024
- Papua Selatan: 25 Juli 2024-25 Oktober 2024
- Papua: 20 September 2024-20 November 2024
Seperti ditegaskan di atas, setiap daerah memiliki ketentuan relaksasi pajak kendaraan yang berbeda-beda. Namun umumnya, pemutihan pajak akan mendapatkan kelonggaran a.l. Bebas Tunggakan Pokok dan Denda PKB Tahun ke-3, Tahun ke-4 dan Tahun ke-5 dan seterusnya; Bebas Pokok dan denda BBNKB II; Bebas denda PKB dan Diskon PKB.
Sebagai catatan, pemutihan pajak kendaraan merupakan program yang bermanfaat bagi wajib pajak maupun pemerintah. Pemutihan pajak sendiri memiliki beberapa manfaat baik bagi pemerintah dan wajib pajak. Dikutip dari situs CIMB Niaga, berikut ini manfaat pemutihan pajak:
1. Meringankan beban biaya pajak
Salah satu manfaat utama dari penghapusan pajak kendaraan adalah meringankan beban pajak yang harus dibayar oleh pemilik kendaraan. Pajak kendaraan adalah kewajiban tahunan yang sering kali cukup besar, terutama bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu. Dengan adanya program penghapusan denda pajak, Anda tidak perlu membayar denda pajak yang biasanya dikenakan sebesar 2,5% per bulan dari pokok pajak yang belum dibayar.
2. Penghapusan denda pajak kendaraan
Wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bisa mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan. Hal ini tentu akan sangat meringankan denda yang menunggak.
3. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak
Bagi pemerintah, program pemutihan pajak diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak kendaraan.
Adanya penghapusan denda pajak ini diharapkan para wajib pajak yang menunggak akan lebih termotivasi untuk membayar pajak kendaraannya kemudian.
4. Meningkatkan pendapatan daerah
Program penghapusan denda pajak juga diharapkan bisa meningkatkan pendapatan daerah dari pajak kendaraan. Hal ini karena wajib pajak yang menunggak akan membayar pajak kendaraannya secara penuh.
(haa/haa)
Next Article
Bak RI 98! Potret Pajak Buat Negara Chaos, Toko Dijarah & Dibakar
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241125065749-4-590743/cek-jadwal-pemutihan-pajak-kendaraan-bermotor-di-seluruh-indonesia