Berlaku Hari Ini, Pemilik Mobil-Motor Kena Opsen Pajak Segini Tarifnya
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Baru-baru ini, pemerintah telah mengumumkan untuk memberlakukan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai hari ini, Minggu (5/1). Sebagai informasi, opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Adapun masyarakat perlu memahami penerapan opsen karena pungutan ini akan … Baca Selengkapnya