OJK Terbitkan 2 Peraturan Laporan Berkala Perusahaan Asuransi & Dapen
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yang bertujuan untuk semakin meningkatkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pelaporan oleh pelaku industri jasa keuangan khususnya perusahaan perasuransian dan dana pensiun. POJK Nomor 21 Tahun 2024 tentang Laporan Berkala Dana Pensiun Peraturan ini mengatur kewajiban Dana Pensiun Pemberi … Baca Selengkapnya