Jakarta, Kabarberita Indonesia – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI) memblokir 4.249 rekening yang terindikasi terlibat aktivitas judi online hingga akhir November 2024. Adapun total saldo dalam rekening-rekening tersebut mencapai lebih dari Rp18 miliar.
Direktur Utama BNI Royke Tumilaar menegaskan pemblokiran ini merupakan wujud nyata BNI dalam mendukung upaya pemerintah menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bebas dari praktik perjudian yang merugikan masyarakat.
Royke mengatakan, BNI telah mengimplementasikan beberapa strategi untuk memastikan layanan BNI tidak disalahgunakan oleh pihak yang terlibat dalam aktivitas judi online.
“BNI telah melakukan berbagai upaya dalam mencegah penyalahgunaan rekening dalam rangka pemberantasan judi online,”ujar Royke dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (6/12/2024).
Royke menjabarkan langkah pertama yang dilakukan BNI adalah menerapkan cyber patrol melalui metode web crawling. Sistem ini memungkinkan BNI mendeteksi dan memantau website judi online yang menggunakan rekening BNI.
Setelah teridentifikasi, BNI memberikan rekomendasi kepada lembaga terkait untuk menutup akses website tersebut sekaligus mengambil tindakan tegas terhadap rekening yang terlibat.
Royke melanjutkan, langkah kedua adalah dengan penguatan kebijakan dalam penanganan Judi Online. Penguatan sistem pemantauan dilakukan dengan menggunakan beberapa parameter yang dapat mendeteksi pola-pola transaksi judi online, yang saat ini terus menerus dilakukan enhancement dengan pola-pola transaksi judi online terkini.
Selain itu, pemantauan juga dilakukan melalui aplikasi SIGAP (Sistem Informasi Program APU PPT) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Aplikasi ini mencantumkan nama-nama yang terhubung dengan aktivitas judi online untuk segera dilakukan pemblokiran rekening.
“Data pemilik rekening yang diblokir akan dimasukkan ke dalam aplikasi KYC on Board BNI. Sistem ini memastikan individu terkait tidak dapat membuka rekening baru di BNI, sehingga meminimalkan potensi penyalahgunaan di masa mendatang,” ungkap dia.
Lebih lanjut Royke menjelaskan, BNI juga berkolaborasi dan berkoordinasi dengan berbagai lembaga pemerintah antara lain aparat penegak hukum, OJK, Bank Indonesia (BI), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kelembagaan terkait lainnya. Kolaborasi ini memungkinkan tindakan pemberantasan judi online dilakukan secara efektif dan terkoordinasi.
Tidak hanya itu, BNI turut aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya jual beli rekening, yang sering kali menjadi celah untuk kejahatan finansial, termasuk judi online. Literasi ini disampaikan melalui berbagai platform untuk meningkatkan kesadaran publik.
Melalui langkah-langkah ini, lanjut Royke, BNI berupaya menciptakan lingkungan perbankan yang aman dan terpercaya, sekaligus melindungi nasabah dari potensi kerugian finansial.
“Kami berkomitmen menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Langkah ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan,” pungkas Royke.
(mkh/mkh)
Next Article
Berantas Judi Online, BNI (BBNI) Blokir 214 Rekening
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241206074613-17-593813/bni–bbni–blokir-4249-rekening-terindikasi-judi-online