Jakarta, Kabarberita Indonesia – Mendekati penghujung tahun 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan “menendang” 8 saham emiten di tahun 2025. Bursa akan delisting kedelapan perusahaan itu karena mereka mengalami pailit.
Delisting terhadap kedelapan perusahaan tersebut akan efektif pada tanggal 21 Juli 2025. Mereka memiliki waktu untuk menyampaikan keterbukaan informasi buyback saham hingga 18 Januari 2025. Masa pelaksanaan buyback diatur bursa akan berlangsung pada 20 Januari hingga 18 Juli 2025.
“Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa,” ujar manajemen BEI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (22/12/2024).
Sebagai informasi, perusahaan terancam delisting apabila mengalami kondisi, atau peristiwa, secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau hukum terhadap kelangsungan status usaha, dan perusahaan tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan memadai.
Di antara kedelapan saham tersebut, ada emiten properti milik terpidana kasus Jiwasraya-ASABRI Benny Tjokrosaputro (Bentjok) PT Hanson International Tbk. (MYRX), yang telah disuspensi lebih dari 4 tahun. Perusahan tersebut telah dinyatakan pailit atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada PN Jakarta Pusat.
Berikut daftar 8 emiten yang hendak di-delisting BEI tahun depan:
1. PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)
2. PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)
3. PT Hanson International Tbk. (MYRX)
4. PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)
5. PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS)
6. PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)
7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)
8. PT Nipress Tbk. (NIPS).
(mkh/mkh)
Next Article
Emiten Tekstil Ini Mau Delisting, Susul META-RMBA Go Private
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241223083656-17-598047/bei-akan-delisting-8-emiten-di-2025-catat-tanggal-buybacknya