Jakarta, Kabarberita Indonesia– Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menyelenggarakan kegiatan NGOBAR (Ngopi Bareng Bapenda) bersama komunitas otomotif ternama di Jakarta. Dengan suasana santai namun tetap informatif, acara ini menjadi wadah yang mempertemukan pihak pemerintah daerah dengan komunitas otomotif untuk berdialog dan berbagi informasi seputar kebijakan perpajakan kendaraan bermotor.
Komunitas otomotif yang diundang, antara lain IMI DKI Jakarta, Harley Davidson Club Indonesia, Land Rover Club Indonesia, Motor Sport Club, dan lainnya. NGOBAR juga difokuskan untuk memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai peraturan terbaru pajak kendaraan bermotor.
Kegiatan ini membahas kebijakan yang saat ini berlaku, seperti penghapusan sanksi administrasi dan pemberian insentif pajak. Kegiatan ini juga menjelaskan secara rinci kebijakan baru yang direncanakan untuk diterapkan pada tahun mendatang.
Pertama kebijakan Penghapusan bunga dan denda untuk Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Pertama, yang berlaku hingga 31 Desember 2024.
Lalu Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan bekas/seken) sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.
Selain itu, terdapat penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB. Khususnya untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% yang diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah.
Kemudian tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor Sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024. Tarif progresif ditetapkan 2% untuk kepemilikan pertama, 3% untuk kepemilikan kedua, 4% untuk kepemilikan ketiga, 5% untuk kepemilikan keempat, 6% untuk kepemilikan kelima dan seterusnya.
Terakhir, tarif BBNKB Untuk Penyerahan Pertama dikenakan tarif sebesar 12,5%.
Dengan menyampaikan informasi ini secara langsung kepada komunitas otomotif, acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan pajak sekaligus memastikan informasi mengenai peraturan dapat dipahami secara jelas dan transparan.
Bapenda DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya komunitas otomotif, terkait aturan pajak kendaraan bermotor. Selain itu dapat mendorong kepatuhan dan kesadaran serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan melalui kontribusi pajak yang lebih optimal.
(dpu/dpu)
Next Article
Pentingnya Standardisasi & Balik Nama PBB-P2, Cek Langkahnya
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241213140035-4-595772/bapenda-dki-ajak-komunitas-otomotif-diskusi-soal-tarif-pajak-baru