Banyak Emiten Delisting, Syarat IPO Bakal Diperketat Tahun Depan




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memperkuat ketentuan pencatatan umum atau listing saham di bursa. Pasalnya belakangan, terdapat beberapa perusahaan yang akan ‘ditendang’ bursa pada 2025 mendatang.

Direktur Utama BEI Iman Rachman dalam Konferensi Pers Penutupan Perdagangan BEI mengatakan pihaknya terus melakukan perbaikan aturan bagi calon emiten yang mau melantai di bursa bersama OJK.

“Pertama, misalnya free floatnya, apakah kita akan naikkan free floatnya yang selama ini? Bahwa perusahaan tercatat free floatnya kalau dia ekuitas di atas Rp2 miliar, maksimum free floatnya 10%. Apakah kita akan meningkatkan sehingga tadi ekuitasnya lebih banyak?” ungkap Iman di Jakarta, Senin, (30/12/2024).

Kedua, terkait dengan aturan minimal operasional yang sebelumnya dibatasi minimal setahun beroperasi, nantinya akan diperpanjang menjadi lebih dari setahun. Hal ini dilakukan agar fundamental perusahaan bisa lebih terukur ketika tercatat.

Sejalan, Aditya Jayaantara, Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk meningkatkan kualitas PO dengan meluncurkan beberapa aturan.

“Kita sedang menyusun Peraturan OJK (POJK) dan sekarang di tahap Menteri Hukum dan Ham (Menkumham), dalam konteks kita memperkuat pengaturan untuk memperkuat emiten,” kata dia.

Selain itu, pihaknya akan merumuskan aturan tindak lanjut jika suatu perusahaan delisting dan tindak lanjut peralihan jika terjadi pencabutan status dari perusahan terbuka ke tertutup.

Langkah selanjutnya, OJK akan meninjau kembali proses IPO suatu emiten bila sebuah emistin didelisting karena PKPU atau rugi terus-merus.

“Nah kita akan coba review, kemudian juga meminta informasi dari teman-teman di lembaga penunjang atau para bisnis penunjang. Dan ditarik ke belakang lagi bagaimana menjaga ke depannya.

Ke depan, OJK juga akan mengoptimalkan peran profesi dan lembaga penunjang. Adapun diantara optimalisasinya menyangkut pembukaan izin wakil penjamin emisi efek apakah sudah sesuai dengan kualitasnya atau kualifikasi.

“Bahwa nanti akan diharapkan menjadi sesuatu untuk kualifikasi atau lembaga atau apa, dan ini akan sedang dalam kajian kami,” kata aditya.

Sebelumnya diberitakan, Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan “menendang” 8 saham emiten di tahun 2025. Bursa akan delisting kedelapan perusahaan itu karena mereka mengalami pailit.

Delisting terhadap kedelapan perusahaan tersebut akan efektif pada tanggal 21 Juli 2025. Mereka memiliki waktu untuk menyampaikan keterbukaan informasi buyback saham hingga 18 Januari 2025. Masa pelaksanaan buyback diatur bursa akan berlangsung pada 20 Januari hingga 18 Juli 2025.

“Persetujuan penghapusan pencatatan Efek Perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi oleh Perseroan kepada Bursa,” ujar manajemen BEI dalam keterbukaan informasi yang dikutip Senin (22/12/2024).

Di antara kedelapan saham tersebut, ada emiten properti milik terpidana kasus Jiwasraya-Asabri Benny Tjokrosaputro (Bentjok) PT Hanson International Tbk. (MYRX), yang telah disuspensi lebih dari 4 tahun. Perusahan tersebut telah dinyatakan pailit atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada PN Jakarta Pusat.

Berikut daftar 8 emiten yang hendak di-delisting BEI tahun depan:

1. PT Mas Murni Indonesia Tbk. (MAMI)

2. PT Forza Land Indonesia Tbk. (FORZ)

3. PT Hanson International Tbk. (MYRX)

4. PT Grand Kartech Tbk. (KRAH)

5. PT Cottonindo Ariesta Tbk. (KPAS)

6. PT Steadfast Marine Tbk. (KPAL)

7. PT Prima Alloy Steel Universal Tbk. (PRAS)

8. PT Nipress Tbk. (NIPS).

(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Demi Ekonomi 8%, OJK Dorong Asuransi Garap Produk Petani Cs




Next Article



OJK Bantah Terlibat Kasus Suap IPO di Bursa Efek Indonesia




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241230154954-17-599586/banyak-emiten-delisting-syarat-ipo-bakal-diperketat-tahun-depan

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole