Jakarta, Kabarberita Indonesia- Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun memastikan dukungan DPR RI terhadap PP 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Selain penghapusan utang macet UMKM baik perorangan dan badan usaha, Misbakhun juga mendorong aturan terkait potensi debitur UMKM untuk kembali mendapatkan pembiayaan perbankan dengan mengikuti aturan bank terkait.
Seperti apa pandangan DPR terhadap implementasi hapus tagih kredit macet BUMN? Selengkapnya simak Anneke Wijaya dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam Power Lunch, Kabarberita Indonesia (Kamis, 12/12/2024)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241212144357-19-595468/video-bank-bumn-wajib-tau-pesan-dpr-soal-hapus-tagih-kredit-macet