Jakarta, Kabarberita Indonesia – Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Wihadi Wiyanto menegaskan keputusan menunda atau melanjutkan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) soal kenaikan PPN menjadi 12% pada tahun depan berada di tangan Presiden.
Hal ini diungkapkan dalam pertemuan Badan Anggaran (Banggar) dengan jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kamis lalu (28/11/2024).
“Salah satu hal tadi juga yang disampaikan di dalam rapat yaitu kenaikan PPN 12 persen. Jadi, kami perlu menyampaikan bahwa PPN 12% ini memang sesuai dengan undang-undang. Namun segala keputusan daripada pelaksanaan undang-undang itu, tunggu daripada keputusan Presiden,” jelas Wihadi dikutip Minggu (1/12/2024).
Lebih lanjut, Politisi Fraksi Partai Gerindra itu pun menambahkan bahwa apa yang disampaikan oleh kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional) Luhut Binsar Pandjaitan) bahwa akan ada penundaan kenaikan PPN dan bansos, tetap menunggu arahan dari Presiden Prabowo.
“Jadi ini adalah kewenangan daripada eksekutif. Kewenangan eksekutif adalah Presiden. Kami sendiri sebagai legislatif menunggu daripada keputusan tersebut. Banggar sebagai Parlemen sifatnya masih menunggu yang sedang dikaji kembali oleh Kementerian Keuangan RI,” ucap Wihadi.
Wihadi pun menyampaikan bahwa terdapat beberapa bidang yang memang tidak dikenakan kenaikan PPN 12 persen. Bidang tersebut antara lain, bidang kesehatan, pendidikan, bahan pokok dan juga jasa.
“Ini memang sudah dibebaskan menurut Undang-Undang. Jadi dalam Undang-Undang itu memang disebutkan ada pembebasan juga untuk bidang-bidang tertentu,” katanya.
Sebelumnya Luhut mengatakan, ini karena pemerintah akan terlebih dahulu memberikan berbagai kebijakan stimulus untuk mendongkrak ekonomi masyarakat. Stimulus itu ia sebut akan diberikan dalam bentuk subsidi listrik.
“Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik),” kata Luhut di kawasan TPS 4, Jakarta Selatan, seusai mencoblos Pilkada 2024, beberapa waktu lalu.
Ia memastikan, sebelum pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12% nantinya sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan meramu 2-3 bulan insentif subsidi listrik tersebut.
“Jadi, sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah, mungkin lagi dihitung dua bulan, tiga bulan, supaya jangan jatoh,” ucap Luhut.
(haa/haa)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241201140752-4-592478/banggar-dpr-ingatkan-keputusan-penundaan-ppn-12-di-tangan-prabowo