Debt Collector Bisa Tagih Utang Pinjol ke Rumah, Ini Syaratnya
Jakarta, Kabarberita Indonesia – Platform fintech peer to peer (P2P) lending memiliki debt colletor yang bertugas menagih utang gagal bayar. Tak jarang, pihak penagih terdebut bisa sampai datang ke rumah. Diketahui, peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022 tidak secara eksplisit mengatur tenggat waktu penagihan oleh penyelenggara pinjaman online (pinjol) atau ketentuan bahwa penagihan dilakukan dalam … Baca Selengkapnya