Ditjen Pajak Ungkap Hitungan PPN 12%, Harga Minuman & TV Jadi Segini
Jakarta, Kabarberita Indonesia-Pemerintah akan memberlakukan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12% mulai 1 Januari 2025. PPN naik dari yang sebelumnya dikenakan sebesar 11%. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan merilis contoh perhitungan harga berang setelah dikenakan PPN tarif terbaru. Ini dipublikasikan melalui akun instagram, Jumat (20/12/2024) Misalnya untuk pembelian minuman, apabila harga aslinya Rp7.000 … Baca Selengkapnya