Staf Ahli Sri Mulyani Ungkap Kriteria Barang Kena PPN 12%
Jakarta, Kabarberita Indonesia- Pemerintahan Presiden Prabowo memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kementerian Keuangan RI, Nufransa Wira Sakti menjelaskan kenaikan PPN menjadi 12% berlaku untuk semua barang dan jasa dengan pengecualian pada barang dan jasa yang terkait masyarakat banyak seperti Minyakita, tepung … Baca Selengkapnya