Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pemerintah akan mewajibkan kendaraan bermotor ikut asuransi third party liability (TPL) yang berlaku tahun depan atau 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, hingga saat ini aturan tersebut masih dikaji oleh Pemerintah.
“Update saat ini memang untuk PP nya masih digodok oleh Kemenkeu yang merupakan pihak yang melakukan persiapan untuk pembentukan PP tersebut,” ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (13/12).
Nantinya, pihaknya akan berkoordinasi dengan industri terkait. “Kemenkeu sebagai pengatur kebijakan sektor keuangan, secara pararel kita siapkan regulasinya di POJK,” imbuhnya.
Menurutnya, terkait TPL perlu disadari bahwa ada kerugian yang belum terlindungi asuransi khususnya bagi pemilik kendaraan. Sehingga, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) memungkinkan untuk mengatur terkait TPL tersebut.
Selain itu, kebijakan TPL juga dalam rangka untuk pendalaman pasar di industri asuransi itu sendiri dimana hingga Oktober 2024 aset perusahaan asuransi baru mencapai 5,32% dari GDP.
“Ini sangat rendah sekali. Jadi proteksi kepada pihak ketiga kendaraan bermotor dan peningkatan pendalaman pasar UU P2SK mengamanatkan adanya pengaturan asuransi wajib bentuk TPL,” sebutnya.
Namun, kata Ogi, perlu disadari bahwa konteks implementasi UU P2SK itu perlu adanya peraturan pemerintah dan juga kesiapan dari pada industri. Sehingga, adanya kolaborasi dan sinergi antara kebijakan sektor keuangan turunan P2SK melalui pembentukan Peraturan Pemerintah.
“Peraturan pelaksanaan dalam hal ini dilakukan OJK melalui POJK dan juga kesiapan industri mengeluarkan produk TPL,” pungkasnya.
(rob/mkh)
Next Article
Apa Itu Asuransi TPL yang Akan Diwajibkan Buat Mobil dan Motor?
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241213175854-17-595865/ojk-aturan-asuransi-wajib-mobil-motor-masih-digodok-pemerintah