Jakarta, Kabarberita Indonesia- Otoritas Jasa Keuangan (POJK) melalui POJK No. 20/2023 menetapkan aturan terkait kewajiban perusahaan asuransi umum yang memasarkan produk asuransi kredit dan suretyship untuk memiliki ekuitas minimal Rp250 miliar pada 13 Desember 2024.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri mengatakan aturan bagi asuransi kredit dan suretyship wajib memiliki current asset dan liability minimal memiliki rasio 150% merupakan aturan yang bertujuan sebagai antisipasi terhadap risiko bisnis.
OJK mencatat perusahaan asuransi yang menjual asuransi kredit dan suretyship memiliki likuiditas rata-rata sebesar 160% meski ada sejumlah perusahaan asuransi yang memenuhi aturan likuiditas.
Seperti apa perhatian OJK terhadap penerapan aturan likuiditas asuransi kredit dan suretyship? Selengkapnya simak dialog Shinta Zahara dengan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Djonieri dalam Power Lunch, Kabarberita Indonesia (Selasa, 24/12/2024)
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241224135754-19-598474/video-alasan-asuransi-kredit-suretyship-wajib-punya-modal-rp250-m