Badung, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tidak memerlukan Peraturan OJK (POJK) turunan. Peraturan tersebut memberi lampu hijau bagi bank BUMN untuk melakukan hapus tagih terhadap kredit macet UMKM.
Menurut Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mirza Adityaswara, PP tersebut sudah jelas dan diterbitkan atas amanat dari Undang-Undang P2SK. Ia kemudian mengatakan aturan turunan juga tidak diperlukan untuk mengatur teknis dari PP tersebut.
“Ahh nggak [butuh peraturan teknis]. Sama aja kayak gini lho. Sama kayak penghapusan, misalnya hapus buku, kan nggak perlu ada aturan-aturan lanjutan. Ini kan sekarang hapus tagih, bank-bank swasta udah ngelakukan hapus tagih. Nggak ada masalah,” ujar Mirza di Padma Hotel Legian, Bali, Selasa (19/11/2024).
“Nah, karena bank-bank pemerintah, bank BUMN khawatir terkait dengan perbedaan interpretasi dari kawan-kawan di aparat penegak hukum, makanya kemudian dibuatlah perintah undang-undang dari P2SK harus ada PP. Nah, PP-nya udah terbit. Ya udah.”
Ia mengatakan PP tersebut diterbitkan untuk menjawab kekhawatiran para bank BUMN dalam melakukan hapus tagih aset kredit UMKM macet, yang dianggap sebagai aset negara.
Mirza mengatakan ketika bank melakukan hapus buku, mereka harus tetap melakukan upaya menagih
“Tapi kalau memang sudah tidak ada yang bisa ditagih lagi, emisi kecil, udah lama, udah 10 tahun lalu, udah 20 tahun lalu, nilainya juga udah kemakan inflasi. Nah kemudian oke, kalau nggak mereka akan terus namanya misalnya ada di SLIK gitu kan? Jadi nggak bisa [dapat kredit],” terangnya.
Maka demikian, PP tersebut diteken pemerintah agar bank BUMN dapat melakukan hapus tagih dan tidak akan dianggap merugikan.
(fsd/fsd)
Next Article
OJK Buka Suara Alasan Pelantikan 2 Deputi Komisioner Baru
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241120182725-17-589805/bos-ojk-sebut-pp-hapus-tagih-kredit-macet-umkm-tak-butuh-pojk-turunan