OJK Serap Anggaran Rp 5,7 Triliun di Q3-2024, Dananya Buat Ini



Daftar Isi



Jakarta, Kabarberita Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah menyerap realisasi anggaran sebesar Rp5.698,2 miliar atau sekitar Rp5.7 triliun per 30 September 2024. Jumlah ini setara dengan 70,95% dari pagu anggaran OJK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, realisasi tersebut lebih rendah dari target realisasi anggaran Triwulan III-2024 sebesar 73,81%.

“Hal ini disebabkan antara lain karena terdapat beberapa efisiensi anggaran diantaranya biaya pengadaan aset dan aset IT serta biaya perjalanan dinas,” ungkap Mahendra dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI, di Gedung DPRI RI, Jakarta, Senin, (18/11/2024).

Lebih jauh, Mahendra menjelaskan bahwa realisasi anggaran untuk program Manajemen Strategis baru mencapai 58,16% dikarenakan terdapat program kerja dengan pagu anggaran besar, namun realisasinya akan dilakukan pada Triwulan IV-2024. Program tersebut antara lain pengadaan aset, pengelolaan software, layanan data informasi OJK Wide, dan pelunasan kewajiban perpajakan.

Di sisi lain, OJK berhasil mencatatkan realisasi Indeks Kinerja Utama (IKU) sebesar 90,69% di Kuartal I/2024. Untuk diketahui, IKU adalah ukuran keberhasilan suatu instansi dalam mencapai tujuan tertentu.

Adapun beberapa langkah strategis OJK dalam melaksanakan tugasnya per September 2024 ini antara lain sebagai berikut:

Pengaturan dan Pengembangan

– Penerbitan 17 POJK dan 12 SEOJK untuk penguatan SJK dan turunan UU PPSK, antara lain: POJK Transparansi dan Publikasi SSK BUK, POJK Pembiayaan Transaksi Efek oleh PE bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh PE, POJK Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi, POJK Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, POJK Penyelenggaraan ITSK, POJK Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.

– Penerbitan 8 roadmap pengembangan SJK serta Taksonomi Berkelanjutan Indonesia 2024.

– Persiapan pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan derivatif keuangan dari Bappebti.

Perizinan dan Pelaporan

– Percepatan implementasi *single window licensing* di OJK melalui penguatan SPRINT.

– Percepatan proses perizinan administratif melalui standarisasi dan penyederhanaan proses bisnis perizinan di seluruh sektor/bidang.

– Integrasi dan penyederhanaan pelaporan SJK melalui Arsitektur Pelaporan SJK.

Pengawasan dan Penegakan Hukum

– Penindakan lebih dari 8.000 rekening terkait judi online.

– Pelaksanaan *stress test* terhadap industri jasa keuangan untuk memastikan bahwa *emerging risks* seperti kenaikan risiko pasar akibat tingginya volatilitas suku bunga dan nilai tukar dapat termitigasi dengan baik.

– Penguatan ketahanan dan daya saing industri perbankan melalui konsolidasi perbankan.

Edukasi dan Perlindungan Konsumen

– Pelaksanaan kegiatan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) di kabupaten/kota di Indonesia.

– Penyelesaian penanganan 27.514 pengaduan konsumen.

– Penghentian entitas ilegal melalui Satgas PASTI, meliputi 242 investasi ilegal dan 2.500 pinjaman online ilegal.

(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Efek Anjloknya Daya Beli, Penyaluran Kredit Multifinance Turun





Next Article



Bos OJK Ungkap Ekonomi Global Ngeri: Inflasi AS Sticky, Eropa Stagnasi




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241118162345-17-589149/ojk-serap-anggaran-rp-57-triliun-di-q3-2024-dananya-buat-ini

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole