MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden 20%, Bahlil Buka Suara




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas atau presidential threshold minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (wapres). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).

MK mengabulkan seluruhnya permohonan tersebut. Penghapusan ini diperkirakan akan membuat calon presiden (capres) dan calon wapres yang maju di pemilu 2029 makin ramai.

Menteri ESDM sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia buka suara. Dia mengungkapkan belum membaca secara detil keputusan MK tersebut.

“Sekalipun memang kami sendiri belum membaca secara detail,” ungkap Bahlil di Gedung ESDM, Jakarta, Jumat (3/1/2025).




Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia nampak mengendarai sebuah motor roda tiga pengangkutan BBM untuk Nelayan di Stastiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 88.791.01, Tantui Kota Ambon, Rabu (18/12/2024). (CNBC Indonesia/Verda Nano Setiawan)Foto: Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia nampak mengendarai sebuah motor roda tiga pengangkutan BBM untuk Nelayan di Stastiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 88.791.01, Tantui Kota Ambon, Rabu (18/12/2024). (Kabarberita Indonesia/Verda Nano Setiawan)
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia nampak mengendarai sebuah motor roda tiga pengangkutan BBM untuk Nelayan di Stastiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) 88.791.01, Tantui Kota Ambon, Rabu (18/12/2024). (Kabarberita Indonesia/Verda Nano Setiawan)

Bahlil menambahkan meskipun keputusan MK memberikan keuntungan bagi partai politik dan menyederhanakan syarat pencalonan capres-cawapres namun jangan sampai membuat sistem demokrasi di Indonesia lemah.

“Tetapi, kita harus juga betul-betul melihat bahwa sistem demokrasi kita ini juga jangan dibuat memperlemah posisi presidensial. Nah, ini yang kita lihat aja sekarang,” sebutnya.

Meski demikian dia menghormati keputusan MK. “Tapi, apapun yang diputuskan oleh MK, ya kita hargai karena kan final,” sebutnya.

Lantas, apakah keputusan MK ini menguntungkan Golkar? Bahlil belum bisa berpendapat. Dia akan lebih dulu membaca keputusan MK secara hati-hati.

“Saya baca, kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Kami baca dulu keputusan Mahkamah Konstitusi. Begitu setelah kami baca, kami pelajari baru kemudian kita akan merumuskan langkah apa yang harus dilakukan,” sebutnya.

(wur/wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Warning! Prabowo Kondisi Dunia Sedang Tidak Baik-Baik Saja





Next Article



Disebut-sebut Jadi Calon Kuat Ketum Golkar, Ini Kata Bahlil!




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20250103174526-4-600613/mk-hapus-ambang-batas-pencalonan-presiden-20-bahlil-buka-suara

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole