Jakarta, Kabarberita Indonesia – Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan bersejarah dengan menghapus aturan ambang batas presidensial atau Presidential Threshold yang selama ini membatasi partai politik dalam mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selengkapnya dalam program Nation Hub Kabarberita Indonesia, Rabu (02/01/2025).
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20250102191713-8-600370/video-mk-hapus-presidential-threshold-partai-bisa-usulkan-capres