Jakarta, Kabarberita Indonesia — Crazy Rich Helena Lim divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. (TINS).
Helena dinyatakan bersalah karena terbukti bersalah membantu korupsi yang disebut merugikan negara Rp300 triliun.
“Menyatakan Terdakwa Helena tersebut di atas telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana membantu melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan kedua primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Helena dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, dikutip dari Detik.com, Senin (30/12/2024).
Helena juga dihukum dengan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Dia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta.
Jaksa mengatakan Helena memberikan sarana money changer miliknya untuk menampung uang korupsi pengelolaan timah yang diperoleh pengusaha Harvey Moeis.
Helena dalam pengadilan disebut telah mengirimkan US$30 juta atau sekitar Rp465,32 miliar kepada Harvey Moeis setelah melakukan pencucian uang melalui kantornya PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan bahwa Harvey Moeis meminta bantuan Crazy Rich PIK tersebut setelah keduanya berkenalan di rumah jalan Gunawarman, Jakarta Selatan 2018 silam.
Saat tahu bahwa Helena merupakan manajer di PT QSE, Harvey pun meminta bantuannya untuk menempatkan dana pengamanan yang seolah-seolah biaya Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan smelter swasta.
Setelah uang tersebut masuk, Helena pun menukarkan mata uang dari rupiah ke dolar AS. Adapun kurang lebih sekitar US$ 30.000.000 kemudian diberikan tunai kepada Harvey Moeis secara bertahap.
Atas aksinya ini, Helena pun mendapatkan keuntungan seluruhnya kurang lebih sebesar Rp900.000.000. Angka tersebut diambil dari perhitungan Rp30,- dikali jumlah uang yang ditukarkan di PT Quantum US$30.000.000.
Aksi pencucian uang ini pun dinilai memperkaya Harvey Moeis dan terdakwa Helena setidak-tidaknya Rp420 miliar.
(mkh/mkh)
Next Article
Di Kasus Dugaan Korupsi Timah, Harvey Moeis Curi Rp 420 Miliar
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/market/20241230164825-17-599607/bantu-harvey-moeis-rugikan-negara-rp300-t-helena-lim-divonis-5-tahun