Cerita Mantan Menkeu Jokowi, Pernah Tolak PPN Naik Usulan Pengusaha




Jakarta, Kabarberita Indonesia – Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Ekonomi Bambang Brodjonegoro, yang juga mantan Menteri Keuangan periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo buka-bukaan asal muasal naiknya pajak pertambahan nilai atau PPN hingga tarifnya akan menjadi 12% pada Januari 2025.

Ia menceritakan, usulan ini sebetulnya sudah berhembus sejak ia menduduki kursi menteri keuangan periode 2014-2016. Saat itu, pengusulnya kata dia berasal dari kalangan pengusaha, yang meminta supaya pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan supaya setara dengan Singapura.

“Sejujurnya memang saya pribadi pernah dapat usulan itu dari dunia usaha di tahun 2015 waktu saya menkeu, sudah muncul wacana itu,” kata Bambang dalam program Cuap Cuap Cuan Kabarberita Indonesia, dikutip Jumat (27/12/2024).

“Supaya gimana kalau kita bisa bersaing dengan Singapura, mendapatkan investasi lebih besar, bapak turunin PPh badan sampai ke level yang kita bersaing dengan Singapura,” tegasnya.

Tarif PPh Badan di Singapura kata Bambang saat itu memang rendah, yakni hanya 17%, sedangkan Indonesia masih di level 25% sebelum akhirnya pada 2022 turun menjadi 22% setelah keluarnya Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Namun, ketika mendengar usulan itu, ia bertanya kepada pengusaha yang memberi usul , jika pemerintah menurunkan tarif PPh Badan supaya pengusaha-pengusaha besar marak investasi di Indonesia, bagaimana pemerintah bisa tetap menjaga sisi penerimaan pajak.

Si pengusaha yang tak disebutkan namanya oleh Bambang itu lantas menjawab, pemerintah bisa menambal penerimaan pajak dari turunnya tarif PPh Badan itu dengan menaikkan tarif PPN secara bertahap. Sebagaimana diketahui, tarif PPN akhirnya naik bertahap sesuai amanat UU HPP dari 10% menjadi 11% pada 2022 dan harus menjadi 12% pada 2025.

Mendengar jawaban itu, Bambang tersontak dan spontan mengatakan bahwa tidak adil bagi pemerintah bila menurunkan tarif PPh Badan dengan menaikkan tarif PPN. Sebab, PPN dikenakan terhadap seluruh penduduk Indonesia tak kenal kaya atau miskin, sedangkan PPh Badan hanya dikenakan bagi perusahaan yang telah menjadi wajib pajak atau penghasilannya sudah tinggi.

“Sehingga secara instan saya menolak dan saya perhatikan butuh waktu lama dari 2015 sampai UU HPP itu terbit 2021 itu ada enam tahun kan, nah saya enggak ngerti kenapa dilakukan itu karena sudah tahu konsekuensinya harus naikkan PPN.” kata Bambang.

Bambang berargumen seharusnya Indonesia tidak perlu bersaing untuk menurunkan tarif PPh Badan dengan Singapura, sebab dari sisi demografi dan geografi sangat berbeda. Singapura hanyalah negara satu pulau kecil dengan jumlah penduduk sedikit, sedangkan Indonesia negara kepulauan terbesar di dunia.

“Menurut saya kompetisi yang tidak fair karena berapapun pajak yang diterima Singapur hanya untuk keperluan 5 juta penduduk dengan 1 pulau, jadi keperluannya Singapura mau seroyal-royalnya orang Singapura pasti kecil, enggak banyak. Jadi pajak pun kalau mereka mau tarif di bawah itu enggak masalah,” ucap Bambang.

(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Balada Kenaikan PPN 12%, Diprotes Massal, Hingga Mau Ditunda





Next Article



Video: Jika Naik Ke 12%, Tarif PPN RI Jadi Yang Tertinggi di ASEAN




Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241227170007-4-599129/cerita-mantan-menkeu-jokowi-pernah-tolak-ppn-naik-usulan-pengusaha

Tinggalkan komentar

Optimized by Optimole