Jakarta, Kabarberita Indonesia – Dalam upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas perjalanan dinas luar negeri (PDLN), pemerintah telah menetapkan aturan baru yang lebih ketat.
Melalui surat resmi yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, kebijakan ini menindaklanjuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam sidang kabinet tanggal 23 Oktober dan 6 November 2024. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan lembaga negara, kementerian, kepala daerah, serta instansi terkait di seluruh Indonesia.
“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN),” tulis Prasetyo dalam surat resminya terkait Kebijakan Izin Perjalanan DInas Luar Negeri, dikutip Kamis (26/12/2024).
Surat resmi ini menegaskan, PDLN harus dilaksanakan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung asta cita Presiden RI yang hasil konkretnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
Kegiatan PDLN hanya diizinkan jika memiliki urgensi substantif dan tidak mengganggu tugas prioritas di dalam negeri. Selain itu, Prasetyo menegaskan bahwa kegiatan PDLN harus dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas.
“PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem Informasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,” ujarnya.
Adapun prosedur permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:
Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan; konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri; korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju; keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai: sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi; dan sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor; rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia; dan perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.
Sementara bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/wakil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan: permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi. permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.
Laporan hasil kegiatan PDLN wajib disampaikan maksimal dua minggu setelah kepulangan. Pelaku PDLN yang berangkat tanpa izin presiden akan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang timbul.
“Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan,” kata Prasetyo.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung visi besar Presiden, yaitu mengoptimalkan kinerja pemerintah dan pembangunan daerah.
(hoi/hoi)
Next Article
Sri Mulyani Minta Menteri-Pejabat Hemat! Perjalanan Dinas Disunat 50%
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241226163940-4-598826/prabowo-resmi-perketat-dinas-luar-negeri-pns-hingga-pejabat-negara-cs