Jakarta, Kabarberita Indonesia – Pemerintah Indonesia telah menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang bertujuan untuk memperkuat penerimaan negara dan mendukung konsolidasi fiscal.
Simak informasi selengkapnya dalam program Big Stories Kabarberita Indonesia (Kamis, 26/12/2024) berikut ini.
Artikel Ini Merupakan Rangkuman Dari https://www.cnbcindonesia.com/news/20241224155306-8-598515/video-kenaikan-ppn-jadi-12-bukan-kado-tapi-musibah